Zakat
APAKAH PENGERTIAN ZAKAT ITU ?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang
ke lima . Zakat
berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah , bersih ,
suci , subur dan berkembang maju . Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita
selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat ,
seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan
taatlah kepada Rasul , supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56) .
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam
; Zakat hanya diwajibkan bagi orang
Islam saja .
Merdeka ; Hamba sahaya tidak wajib
mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah , sedangkan tuannya wajib
mengeluarkannya . Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi .
Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat
wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu
syarat yang tetap ada .
Milik Sepenuhnya ; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang
yang beragama Islam dan harus merdeka . Bagi harta yang bekerjasama antara
orang Islam dengan orang bukan Islam , maka hanya harta orang Islam saja yang
dikeluarkan zakatnya .
Cukup Haul ; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun ,
selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan
mashehi .
cukup Nisab ; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya . Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai
harga emas saat ini , jumlahnya sebanyak 85 gram . Nilai emas dijadikan ukuran
nisab untuk menghitung zakat uang simpanan , emas , saham , perniagaan ,
pendapatan dan uang dana pension .
MACAM-MACAM ZAKAT
- ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi
harta yang disandarkan zakatnya pada emas , zakat yang harus dikeluarkan
sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang
ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri) .
- ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya , Setiap
negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar
emas .
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan
bahwa Nabi saw bersabda : Apabila kamu
mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun)
diwajbkan zakatnya 5 dirham , dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas)
kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya
setengah dinar . Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan
tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu
Daud)
SYARAT
WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup haul
- Cukup nisab
- ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah
telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga . Sangat besar
kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu
sejak kurun-kurun waktu yang lalu .
Dari
sisi ini , syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri , dan
mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup . Syari’at mewajibkan
zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam , dan juga benbentuk
bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria . Firman Allah : Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah , maka beritahukanlah kepada mereka ,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih . Pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka Jahannam , lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa
yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya
sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya,
maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT
WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK .
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup nisabnya
- Cukup haul (setahun)
(Nisab
emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas . Nisab perak adalah 200 dirham atau
595 gram perak)
- ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang
kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa
yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya . Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang
paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ . Zakat jenis ini dikenal dengan
nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat
perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam , maka zakat jenis
ini kurang mendapat perhatian . Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan
kembali , kerena potensinya yang memang cukup besar .
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman
Allah : Hai orang-orang yang beriman , keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267) . Dalam ayat
tersebut , Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib
dikeluarkan zakatnya . Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan
dari profesi sebagai dokter , konsultan , seniman , akunting , notaries , dan
sebagainya . Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua
harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas
manusia .
SYARAT
WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
- Islam
- Merdeka
- Milik Sendiri
- Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat . Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan , yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji , Bonus , Komisi , Pemberian , pendapatan professional , Hasil sewa dan sebagainya . Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat .
- Cukup Nisab . Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas ,
- dengan harga saat ini . Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang , untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas .
- Cukup Haul . Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun . Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan . Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan .
- ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
- Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu . Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu .
- Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank , perusahaan , atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
- Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK .
- Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun , setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada) .
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM .
Dalil
dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan
syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas .
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang
Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing . Syarat wajib
zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
- Islam ,
- Merdeka ,
- 100 % milik sendiri , sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun . Dijelaskan dalam Hadist , “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya .” (H.R. Daruquthni)
- Digembalakan dirumput tanpa beli .
Binatang
yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW . “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang
dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni) .
- ZAKAT FITRAH
Setiap
menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3
liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari . Hal ini ditegaskan dalam
hadist dari Ibnu Umar , katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka
bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap
muslim merdeka atau hamba , lelaki atau perempuan . “(H.R. Bukhari) .
Syarat-syarat wajib zakat fitrah ,
yaitu :
- Islam
- Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari .
Orang
yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada
delapan Golongan . “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk
orang – orang Fakir , Miskin , Pengurus zakat (amil) , orang – orang yang telah
dibujuk hatinya (muallaf) , Untuk memerdekakan budak – budak yang telah
dijanjikan akan dimerdekakan , orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan
Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan)
. Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut
imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir , adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta .
- Miskin , adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya .
- Amil , adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat .
- Muallaf , adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh .
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam .
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya .
- Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat .
- Riqab , adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan .
- Gharim , adalah orang yang banyak hutang , baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain .
- Sabilillah , adalah untuk kepentingan agama .
- Ibnu sabil , adalah musafir yang kehabisan bekal .
Manfaat pemberian zakat antara lain
:
- Mempererat hubungan si kaya dan si miskin .
- Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat . Firman Allah SWT , “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka . Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka .” (Q.S. Ali Imran : 180)
- Guna membersihkan diri . Firman Allah SWT , “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka . dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka . Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui . ” (Q.S. At Taubah: 103) .
INFAQ
Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan
sesuatu . Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang
mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam .
Infak sering digunakan
oleh Al Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal , diantaranya :
Pertama : Untuk menunjukkan harta yang
wajib dikeluarkan , yaitu zakat . Infak dalam pengertian ini berarti
zakat wajib .
Kedua : Untuk menunjukkan harta yang
wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan
nafkah untuk istri dan anak-anaknya . Kata infak disini berubah menjadi nafkah
atau nafaqah .
Ketiga
: Untuk menunjukkan harta yang
dianjurkan untuk dikeluarkan , tetapi tidak sampai derajat wajib , seperti
memberi uang untuk fakir miskin , menyumbang untuk pembangunan masjid atau
menolong orang yang terkena musibah . Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan
di atas disebut juga dengan infak .
Biasanya
infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi .
SADAQAH
![Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMMlvH2Mqzmzr2C-A33rarNH0xTH-USHcg4XCevHj3qVF1lsu9rVqF8Xhuty15uaa7Ao8D4Me8_H1WIZtc-ThpsT6TLtqgsOBp6lcPFMAS7UgzlYoLi8ZjDt8AUGcWKXJMkj32tVTRojqV/s320/images2.jpg](file:///C:\Users\martono\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar . Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya . Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah , waktu dan kadarnya . bermanfaat bagi orang lain . Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah .
Jadi
Perbedaannya Zakat Dan Infaq dan
Shadaqah
1. Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat) , berarti :
tumbuh ; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka . " (QS : At-Taubah : 103) .
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka . " (QS : At-Taubah : 103) .
Sedangkan istilah zakat berarti derma
yang telah ditetapkan jenis , jumlah , dan waktu suatu kekayaan atau harta yang
wajib diserahkan ; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula , yaitu dari umat
Islam untuk umat Islam .
2. Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan
lebih umum dibanding dengan zakat . Tidak ditentukan jenisnya , jumlahnya dan
waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan . Allah memberi kebebasan
kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang
sebaiknya diserahkan .
3. Makna Shadaqah
3. Makna Shadaqah
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang
lebih luas lagi dibanding infaq . Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan
yang tidak terikat oleh jumlah , waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi
tetapi juga dapat dalam bentuk non materi , misalnya menyingkirkan rintangan di
jalan, menuntun orang yang buta , memberikan senyuman dan wajah yang manis
kepada saudaranya , menyalurkan syahwatnya pada istri dsb . Dan shadaqoh adalah
ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang .
Penyebutan Zakat dan
Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
- Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
- Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
- Haq (QS. Al An’am : 141)
- Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
- Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
JUAL
BELI
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar . Sedangkan
menurut pengertian fikih , jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang
yang lain dengan rukun dan syarat tertentu . Jual beli juga dapat
diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan
syarat tertentu . Setelah jual beli dilakukan secara sah , barang yang dijual
menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti
harga barang , menjadi milik penjual .
Suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW
ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik . Beliau
menjawab , pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya
sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik . Jual beli hendaknya dilakukan oleh pedagang yang mengerti ilmu fiqih
. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dari ke dua belah pihak
. Khalifah Umar bin Khattab , sangat memperhatikan jual beli yang terjadi di
pasar . Beliau mengusir pedagang yang tidak memiliki pengetahuan ilmu fiqih
karena takut jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam .
Pada masa sekarang , cara melakukan jual
beli mengalami perkembangan . Di pasar swalayan ataupun mall , para pembeli
dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan
penjual . Pernyataan penjual (ijab) diwujudkan dalam daftar harga barang atau
label harga pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa
tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya .
Hukum jual beli
Jual beli sudah ada sejak dulu ,
meskipun bentuknya berbeda . Jual beli juga dibenarkan dan berlaku sejak
zaman Rasulullah Muhammad SAW sampai sekarang . Jual beli mengalami
perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia . Jual beli yang
ada di masyarakat di antaranya adalah:
a) jual beli barter (tukar menukar
barang dengan barang) ;
b) money charger (pertukaran mata uang) ;
c) jual beli kontan (langsung dibayar
tunai) ;
d) jual beli dengan cara mengangsur
(kredit) ; e) jual beli dengan cara lelang (ditawarkan kepada masyarakat umum
untuk mendapat harga tertinggi) .
Berbagai macam bentuk jual beli tersebut
harus dilakukan sesuai hukum jual beli dalam agama Islam . Hukum asal jual
beli adalah mubah (boleh) . Allah SWT telah menghalalkan praktik
jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya . Dalam Surah al-Baqarah ayat 275
Allah SWT berfirman :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّﺒﯜا
Artinya :
…Dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba…(Q.S. al-Baqarah: 275)
Jual beli yang dilakukan tidak boleh
bertentangan dengan syariat agama Islam . Prinsip jual beli dalam Islam , tidak
boleh merugikan salah satu pihak, baik penjual ataupun pembeli . Jual beli
harus dilakukan atas dasar suka sama suka , bukan karena paksaan . Hal ini
dijelaskan oleh Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 . yang Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman ,
janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil melainkan dengan
jalan jual beli suka sama suka di antara kamu .” (QS. An-Nisa : 29)
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW
bersabda :
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ
: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ.
رواه ابن ماجه
Artinya : Rasulullah SAW bersabda:
sesungguhnya jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(H.R. Ibnu
Maajah) .
Hukum
jual beli ada 4 macam, yaitu:
(1)Mubah (boleh) , merupakan hukum asal
jual beli ;
(2)Wajib , apabila menjual merupakan
keharusan , misalnya menjual barang untuk membayar hutang ;
(3)Sunah , misalnya menjual barang
kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual ;
(4)Haram , misalnya menjual barang yang
dilarang untuk diperjualbelikan . Menjual barang untuk maksiat , jual beli
untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar , dan jual beli
dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat .
Rukun jual beli
Jual beli dinyatakan sah apabila
memenuhi rukun dan syarat jual beli . Rukun
jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam jual beli . Apabila
salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi , maka jual beli tidak dapat
dilakukan . Menurut sebagian besar ulama , rukun jual beli ada empat macam , yaitu :
a)Penjual dan pembeli
b)Benda yang dijual
c)Alat tukar yang sah (uang)
d)Ijab Kabul
Ijab adalah perkataan penjual dalam
menawarkan barang dagangan, misalnya: “Saya jual barang ini seharga Rp
5.000,00”. Sedangkan kabul adalah perkataan pembeli dalam menerima jual
beli , misalnya : “Saya beli barang itu seharga Rp 5.000,00”. Imam Nawawi
berpendapat , bahwa ijab dan kabul tidak harus diucapkan , tetapi menurut adat
kebiasaan yang sudah berlaku . Hal ini sangat sesuai dengan transaksi jual beli
yang terjadi saat ini di pasar swalayan . Pembeli cukup mengambil barang yang
diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk dibayar .
Syarat sah jual beli
Jual
beli dikatakan sah , apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan .
Persyaratan itu untuk menghindari timbulnya perselisihan antara penjual dan
pembeli akibat adanya kecurangan dalam jual beli . Bentuk kecurangan dalam jual
beli misalnya dengan mengurangi timbangan , mencampur barang yang berkualitas
baik dengan barang yang berkualitas lebih rendah kemudian dijual dengan
harga barang yang berkualitas baik . Rasulullah Muhammad SAW melarang jual beli
yang mengandung unsur tipuan . Oleh karena itu seorang pedagang dituntut untuk
berlaku jujur dalam menjual dagangannya . Adapun
syarat sah jual beli adalah sebagai berikut:
a)Penjual dan pembeli
(1)Jual beli dilakukan oleh orang yang
berakal agar tidak tertipu dalam jual beli. Allah swt . berfirman dalam surah
an-Nisaa’ ayat 5 :
وَﻻَ
تُؤْ تُوْاالسُّفَهَاءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَمًا
Artinya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu . (Q.S.an-Nisaa’:5)
(2)Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa) . Dalam Surah an-Nisaa’ ayat 29 Allah berfirman :
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu . (Q.S.an-Nisaa’:5)
(2)Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa) . Dalam Surah an-Nisaa’ ayat 29 Allah berfirman :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ﺍٰمَنُوْاﻻَ تَأْكُلُوْا أَمْوَآلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَاطِلِ اِﻻﱠ
أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya :
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak
benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di
antara kamu . (Q.S. an-Nisaa’: 29)
(3)Barang yang diperjualbelikan memiliki
manfaat (tidak mubazir)
(4)Penjual dan pembeli sudah balihg atau
dewasa , akan tetapi anak-anak yang belum baligh dibolehkan melakukan
jual beli untuk barang-barang yang bernilai kecil, misalnya jual beli buku dan
koran .
b)Syarat uang dan barang yang dijual
(1)Keadaan barang suci atau dapat
disucikan .
(2)Barang yang dijual memiliki
manfaat .
(3)Barang yang dijual adalah milik
penjual atau milik orang lain yang dipercayakan kepadanya untuk dijual .
Rasulullah bersabda :
ﻻَ بَيْعَ اِﻻﱠ فِيْمَا تُمْلِكُ رواه ابو داود
Artinya :
Tidak Sah jual beli kecuali pada barang
yang dimiliki . (H.R. Abu Daud dari Amr bin Syu’aib)
(4)Barang yang dijual dapat
diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli .
(5)Barang yang dijual dapat diketahui
dengan jelas baik ukuran , bentuk , sifat dan bentuknya oleh penjual dan
pembeli .
c)Ijab Kabul
Ijab adalah pernyataan penjual barang
sedangkan Kabul adalah perkataan pembeli barang .
Dengan demikian , ijab kabul merupakan
kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka . Ijab dan
kabul dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
(1)Kabul harus sesuai dengan ijab ;
(2)Ada kesepakatan antara ijab dengan
kabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya ;
(3)Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu
yang tidak ada hubungannya dengan akad , misalnya :
“Buku ini akan saya jual kepadamu Rp
10.000,00 jika saya menemukan uang”.
(4)Akad tidak boleh berselang lama,
karena hal itu masih berupa janji .
(5)Membedakan jual beli yang
diperbolehkan dan jual beli yang dilarang Jual beli yang diperbolehkan dalam
Islam adalah :
a. telah
memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli
b. jenis barang yang dijual halal
c. jenis barangnya suci
d. barang yang dijual memiliki manfaat
e. atas dasar suka sama suka bukan karena paksaan
f. saling
menguntungkan
Adapun bentuk-bentuk jual beli yang
terlarang dalam agama Islam karena merugikan masyarakat di antaranya
sebagai berikut:
a. memperjualbelikan
barang-barang yang haram
b. jual beli barang untuk mengacaukan pasar
c. jual beli barang curian
d. jual beli dengan syarat tertentu
e. jual beli yang mengandung unsur tipuan
f. jual beli barang yang belum jelas misalnya menjual
ikan dalam kolam
g. jual beli barang untuk ditimbun
(6)Khiyar
Dalam jual beli sering terjadi penyesalan di antara penjual dan pembeli . Penyesalan ini terjadi karena kurang hati-hati , tergesa-gesa atau sebab lainnya . Untuk menghindari penyesalan dalam jual beli, maka Islam memberikan jalan dengan khiyar . Khiyar adalah hak untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya . Maksudnya, baik penjual atau pembeli mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan apakah meneruskan jual beli atau membatalkannya dalam waktu tertentu atau karena sebab tertentu .
Dalam jual beli sering terjadi penyesalan di antara penjual dan pembeli . Penyesalan ini terjadi karena kurang hati-hati , tergesa-gesa atau sebab lainnya . Untuk menghindari penyesalan dalam jual beli, maka Islam memberikan jalan dengan khiyar . Khiyar adalah hak untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya . Maksudnya, baik penjual atau pembeli mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan apakah meneruskan jual beli atau membatalkannya dalam waktu tertentu atau karena sebab tertentu .
Khiyar dalam jual beli ada tiga macam yaitu :
(1)Khiyar majlis
Khiyar majlis adalah hak bagi penjual
dan pembeli yang melakukan akad jual beli untuk membatalkan atau meneruskan
akad jual beli selama mereka masih belum berpisah dari tempat akad . Apabila
keduanya telah berpisah dari satu majlis , maka hilanglah hak khiyar majlis ini
. Rasulullah SAW bersabda :
اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّّقَّا. رواه البخرى
Artinya :
Dua orang yang berjual beli , boleh
memilih (akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum berpisah
dari tempat akad . (H.R. Bukhori dari Hakim bin Hizam)
(2)Khiyar syarat
Khiyar syarat adalah suatu keadaan yang
membolehkan salah seorang atau masing-masing orang yang melakukan akad untuk
membatalkan atau menetapkan jual belinya setelah mempertimbangkan dalam 1, 2,
atau 3 hari . Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka jual beli harus
segera ditegaskan untuk dilanjutkan atau dibatalkan. Waktu khiyar syarat selama
3 hari 3 malam terhitung waktu akad. Sabda Rasulullah Muhammad SAW :
اَنْتَ فِي كُلُّ سِلْعَةٍ اِبْتَعْتَهَا بِاِ لْخِيَارِﺛَﻼَثَ لَيَالٍ.
رواه ابن ماجه
Artinya :
Engkau boleh berkhiyar pada semua barang
yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam . (H.R. Ibnu Majah dari
Muhammah bin Yahya bin Hibban)
(3)Khiyar ‘aibi
Khiyar ‘aibi adalah hak untuk memilih
meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada
barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul . Pada masa sekarang, untuk
memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pembeli , para produsen dan penjual
barang biasanya memberikan jaminan produk atau garansi . Pemberian garansi juga
dimaksudkan untuk menghindari adanya kekecewaan pembeli terhadap barang yang
dibelinya . Berkaitan dengan khiyar ‘aibi ini , Rasulullah SAW memberikan
tuntunan dengan sabdanya :
عَنْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَﺠُﻼً
اِبْتَاعَ ﻏُﻼَمًا فَاَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَآءَ اللهُ اَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ.
رواه ابو داود
Artinya :
Dari Aisyah r.a . berkata bahwasanya
seorang laki-laki telah membeli seorang budak , budak itu tinggal beberapa lama
dengan dia , kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya , terus dia angkat
perkara itu dihadapan Rasulullah saw . Putusan dari beliau, budak itu
dikembalikan kepada penjual (H.R. Abu Dawud)
Khiyar diperbolehkan oleh Rasulullah
Muhammad SAW karena memiliki manfaat . Di antara manfaat khiyar adalah untuk
menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari
penipuan , dan untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli . Dengan adanya
khiyar , penjual dan pembeli merasa puas .
Dari beberapa sumber yang
terkumpul, ada beberapa sebab yang mengakibatkan kurangnya kesadaran ummat
Islam untuk berzakat , berinfaq , maupun bershodaqoh , yaitu antara lain :
1. Merosotnya aqidah dan akhlaq
ummat Islam .
Ini mengakibatkan ummat Islam enggan mengenal ajaran Islam , sehingga mereka
tidak mengetahui kewajiban-kewajibannya sebagai makhluq yang diciptakan Allah
untuk menjadi kholifah di bumi . Masing-masing lebih mementingkan kebutuhan
hidup pribadinya , tanpa mau perduli dengan nasib orang-orang di sekitarnya,
apakah mereka kekurangan , atau bahkan kelaparan . Yang penting adalah dia
sendiri hidup bahagia , tenang , tentram , dan tidak kekurangan apa-apa .
Penyakit merosotnya aqidah dan akhlaq ini melahirkan sikap egoisme yang akut .
Inilah sumber utama rusaknya ukhuwah dan kesetiakawanan sosial yang menjadi
sebab semakin lebarnya kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin .
Menurut Saktiawan dalam Al
Muslimun (1995) , solusi yang bisa dilakukan terhadap masalah ini adalah dengan
da’wah dan tarbiyah Islamiyah , agar masing-masing individu manusia bersih
aqidah dan akhlaqnya serta kembali kepada fitrah yang diridhai Allah SWT ,
terutama bagi manusia yang memperoleh kekuasaan dan kesempatan . Pembinaan
ke-Islaman yang intensif untuk memperbaiki aqidah dan akhlaq akan menciptakan
suatu masyarakat yang utuh bersatu , tolong menolong , sehingga kesenjangan
sosial yang saat ini kian menganga tidak akan tercipta lagi . Pembinaan
ke-Islaman yang dilakukan secara intensif akan mengobati penyakit manusia
langsung ke akarnya .
2. Adanya anggapan bahwa zakat identik dengan
pajak, sehingga kalau sudah membayar pajak , tidak perlu lagi berzakat .
Menurut Al Jufri dalam Ishlah (1995) , hal ini benar disebabkan
a) Dasar
adanya zakat merupakan manifestasi dari ketaatan kepada perintah Allah SWT dan
Rasulullah SAW , sedangkan dasar membayar pajak adalah ketaatan negara kepada
ulil amri .
b) Zakat
telah ditentukan kadarnya dalam Al Qur’an dan hadits , sedangkan pajak
ditentukan oleh hukum dari masing-masing negara .
c) Zakat
hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin , sedang pajak dikeluarkan oleh setiap
warga negara tanpa memandang agama dan keyakinannya .
d) Zakat
berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara
mana dia tinggal , sedangkan pajak hanya berlaku pada batas garis teritorial
suatu negara.
e) Zakat
adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat , sedangkan pajak tidak
demikian .
Sesungguhnya masih banyak lagi
hal-hal yang membedakan antara zakat dengan pajak , yang pada umumnya
masyarakat belum memahami secara benar mengenai jenis , perhitungan , maupun
penyaluran dari zakat .
3. Syariat zakat termasuk kewajiban yang belum
dilaksanakan secara baik pada tingkat komunitas ummat . Dijelaskan oleh Hidayat dalam
Ishlah (1995) , bahwa kelemahan dan kesalahan tersebut masih bertahan pada
beberapa sisi . Misalnya , kewajiban zakat yang seharusnya dilaksanakan dengan
otoritas social , topangan politis , dan yuridis , kenyataannya masih
diserahkan kepada sukarelawan ummat . Yang ada baru perangkat untuk menampung
zakat , belum untuk menarik zakat , sehingga cukup banyak orang-orang kaya yang
lebih condong memberikan sumbangan sukarela dalam jumlah yang besar sehingga
disebut dermawan, dari pada mengeluarkan harta itu sebagai zakat . Tentu saja
ada juga dari para orang kaya yang telah sadar berzakat , tetapi sistem
pengolahannya belum optimal . Oleh karena itulah banyak asset kekayaan kaum
muslimin yang berada di tangan orang-orang kaya yang berkuasa dan memiliki
kesempatan yang masih belum dibersihkan dengan zakat . Kondisi ini secara
langsung mendukung terjadinya krisis ekonomi , social , moral , bahkan ekologi
. Sebab Rasulullah SAW sendiri telah memperingatkan kaum muslimin , “Selama
zakat masih bercampur dengan kekayaan , hanya akan berakibat kerusakan di dalam
kekayaan itu sendiri” (HR. Imam Ahmad , An Nasai, dan Abu Daud) . Bahkan
masalah zakat itu bukan hanya masalah pengelolaan , tetapi lebih dari itu ,
persoalan zakat menyangkut masalah aqidah dan moral , sehingga Al Qur’an
menegaskan bahwa belum tersosialisasinya zakat dengan baik merupakan salah
satu fenomena kemusyikan (Fushilat: 7) .
4. Beberapa
tahun terakhir , berkembang di kalangan ummat adanya organisasi pengelola dana
zakat (BAZIS) . Akan
tetapi amat disayangkan bahwa penyampaian sumber daya ummat tersebut masih
sangat kariatif (kurang mencapai sasaran yang diinginkan) . Menurut Munir dalam
Hidayatullah (1996) , banyak konsepsi yang berkembang bergerak dalam kerangka
belas kasihan dan memberikan sesuatu yang bersifat sesaat , misalnya memberikan
langsung kepada kelompok miskin dalam bentuk uang atau benda-benda konsumsi .
Dalam konteks ekonomi, pola seperti itu hanya memperbesar pola konsumsi tanpa
mengubah hakekat kemiskinan yang sedang terjadi . Dua sumber daya ummat
terbesar yaitu dana dan manusia , amat sayang bila terarah dalam pekerjaan yang
justru tidak mengarah pada pokok masalah . Yang perlu dilakukan pada dua sumber
daya besar tersebut adalah penyatuan dan kerjasama yang kompak agar masyarakat
miskin tidak hanya mendapatkan dana saja yang akan habis dalam sekejap , namun
juga mendapatkan bekal bagaimana mengolah dana tersebut sebagai modal untuk
mengembangkannya menjadi sesuatu yang bisa bertahan dalam waktu yang lama .
5. Penyimpangan dalam kepengurusan
dan pengelolaan zakat .
Menurut Sabiq (1990) , yang dinamakan amil zakat ialah orang yang diberi tugas
menggantikan imam atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya
. Termasuk dalam tugas mereka pula memeliharanya . Bila yang dizakatkan itu
binatang ternak, maka dia bertugas menggembalakannya . Selanjutnya adalah
mencatatnya bagi keperluan kedinasannya . Jadi, hendaklah upah amil zakat itu
sebanding dengan kebutuhan pokoknya . Nabi SAW bersabda yang artinya :
Siapa yang diberi tugas oleh kami
untuk mengurus suatu pekerjaan dan dia tidak punya tempat tinggal , maka dia
mendapatkan rumah, apabila dia belum beristri , maka hendaklah dia beristri ,
apabila belum punya pelayan rumah , maka hendaklah dia mempunyai pelayan rumah
, apabila belum punya kendaraan , maka hendaklah dia punya kendaraan dinas
(hewan tunggangan) . Siapa yang mendapat lebih dari itu , maka dia berbuat pengkhianatan
(curang) (Riwayat
Ahmad, Abu Daud, dan sanadnya sholih) .
Semua itu hanyalah untuk
memperlancar jalannya tugas amil , dan bukan memewahkannya , agar amil sebagai
petugas negara mampu bertugas seoptimal mungkin , tidak tersita pikirannya
untuk memikirkan keperluan hidup yang harus dia sediakan bagi keluarganya .
Pada saat ini , banyak sekali
penyimpangan dari profesi sebagai amil zakat , antara lain :
a) Amil
bukanlah orang yang ditunjuk oleh hakim atau imam , melainkan bersifat sukarela
, sehingga rasa tanggung jawab terhadap tugasnya tidak sama dengan amil yang
benar-benar ditunjuk oleh imam sebagaimana di zaman Rasulullah dan para sahabat
.
b) Amil
tidak mendapat gaji tetap dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari , adapun imbalannya hanya berupa haknya untuk mendapat bagian dari
zakat yang terkumpul .
c) Selain
bertugas untuk mengurusi zakat , amil juga memiliki profesi yang lain , dan
biasanya justru profesi sebagai amil merupakan profesi sampingan . Ini adalah
akibat dari poin (b) diatas .
d) Amil
hanya bertugas menampung zakat , bukan menarik zakat dari para muzakki ,
sehingga orang-orang kaya yang enggan mengeluarkan zakatnya merasa terbebas
dari kewajibannya , apalagi apabila amil memiliki rasa sungkan
untuk menarik zakat dari orang-orang kaya yang berpengaruh di masyarakat , maka
semakin lebarlah kesenjangan sosial dalam masyarakat .
e) Adanya
beberapa kasus mengenai merosotnya moral dan tanggung jawab amil , sehingga
muncul peristiwa korupsi zakat , yang mengakibatkan sasaran zakat tidak
tercapai . Apabila hal ini diketahui oleh masyarakat , maka para muzakki akan
enggan mengeluarkan zakatnya karena tidak ada lagi rasa percaya pada pengurus
dan pengelola zakat .
Sebagai solusi perlu kiranya para
pemuka agama yang dipercaya masyarakat menunjuk seorang amil yang beraqidah dan
berakhlaq baik untuk mengurusi zakat , kemudian perlu juga menyediakan gaji
tetap bagi amil tersebut sebagaimana gaji seseorang yang mempunyai mata
pencaharian , sehingga amil tidak lagi mencari profesi lain untuk memenuhi
kekurangan kebutuhan hidupnya , selain itu agar amil benar-benar konsekuen dan
profesional terhadap pekerjaan dan tanggung jawabnya . Dengan demikian
pengelolaan zakat akan benar-benar sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Islam
dan masyarakat tidak akan berfikir dua kali untuk mengeluarkan zakatnya
diakibatkan rasa tidak percaya pada pengurus dan pengelolaan zakat .
6. Belum adanya lembaga yang
memenuhi kriteria pengelolaan dan pendistribusian zakat , infaq , dan shodaqoh
.
Kewajiban
ummat Islam, seperti disebut di beberapa ayat Q.S Al Baqarah , adalah
membelanjakan sebagian harta dalam bentuk zakat , infaq , dan shodaqoh . Dalam
bahasa Al Qur’an , strategi yang ditempuh adalah ingin mencapai golongan
mustahiq yang minoritas jumlahnya menjadi golongan muzakki (kelompok menengah)
yang banyak jumlahnya . Persoalannya adalah bagaimana mekanisme yang tepat .
Menurut
Bunasor dalam Al Muslimun (1994) , saat ini diperlukan badan amil zakat
, infaq , dan shodaqoh yang mampu memanage zakat , infaq , dan shodaqoh dengan
baik dan efisien . Secara terinci badan amil yang ideal harus memperhatikan SISTEM,
PERSONAL , dan DUKUNGAN.
Sistem yang dimaksud disini adalah bahwa badan amil harus
memiliki dua fungsi :
pertama , mengumpulkan ,
dan kedua ,
mendistribusikan . Dari segi pengumpulan , perlu dibuat semacam PETA
dasar dari kelompok mampu (muzakki) , yang meliputi siapa (orang,
kelompok) , dimana (tempat tinggal) , dan berapa (kekayaan yang
dimiliki) . Apabila menggunakan ukuran pegawai negeri (PNS) , siapa bisa
berarti golongan III/a ke atas . Dengan diketahui kekayaannya , maka bisa
dipetakan ke depan , misalnya bisa ditarget berapa persen dana yang harus
terkumpul , dan dilakukan dengan cara kolektif atau individual , yaitu door
to door . Ringkasnya , diketahui dengan jelas sisi penerimaan zakat , infaq
, dan shodaqoh tersebut .
Dari segi distribusi , perlu dibuat
semacam PETA DISTRIBUSI si mustahiqnya, menyangkut siapa ,
dimana, dan berapa . Juga mengenai teknis distribusinya , misal
dengan langsung pada consumen , terutama untuk zakat fitrah atau melalui proses
terlebih dahulu (dana diubah dalam bentuk lain) .
Sadar bahwa apa yang harus dicapai
badan amil sangat jauh dari idealismenya , maka badan amil harus berusaha
mendapat dukungan dari pemerintah, dan harus mempunyai obsesi , agar suatu saat
nanti, dapat dikukuhkan dengan undang-undang sebagai hukum positif yang memaksa
. Dengan kata lain, untuk konteks Indonesia , badan amil bisa efektif apabila
telah diberi kedudukan hukum sejajar dengan lembaga pajak . Hal ini dapat
diwujudkan misalnya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mendesak
tuntutan legislasi lembaga pengelola zakat, infaq , dan shodaqoh kepada pemerintah
.
Referensi
Al Faridy, Hasan
Rifa’i, Drs.,Panduan
Zakati,infaqsadaqah, Dompet Dhuafa Republia, 1996
M.A Manan.
Eekonomi Islam Teori ke Praktik.
Jakarta: PT. Intermasa, 1992.
[2] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat(Kajian berbagai Mazhab), (Bandung,
PT Remaja Rosdakarya, 1997) hlm. 83-85
[4] Syikh
Al-Allamah Muhammad Bin Abdulrrahman, Fiqih 4 Mazhab, Ad. Dimasyqi ,Penerbit
Hasyimi Press.
Title: Zakat
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Writed by Martono
Rating: 10 out of 10 based on 24 ratings. 5 user reviews.
Writed by Martono